Satu Data Indonesia (SDI) Pemerintah Kabupaten Madiun merupakan pemenuhan Amanah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Melalui Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor 24 Tahun 2020, kebijakan tata Kelola data di Pemerintah Kabupaten Madiun diatur.

Hal ini sebagai upaya untuk menghasilkan tata Kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Daerah melalui pemenuhan prinsip – prinsip Satu Data Indonesia, yaitu Satu Standar Data, Satu Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi atau Data Induk.

Portal SDI Pemerintah Kabupaten Madiun merupakan portal resmi data terbuka Kabupaten Madiun. Portal ini sebagai media penyelenggaraan SDI, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, dan penyebarluasan data sesuai amanah Perpres 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Portal ini terintegrasi dengan portal Satu Data Indonesia pusat.